Haram memakai cincin emas dan sutra bagi kaum laki-laki

Ali r.a. berkata: Nabi saw.memberiku hadiah kain dari sutra, lalu aku memakainya, tiba-tiba aku melihat kemarahan di wajah Nabi saw., lalu  aku bagi-bagikan kepada istriku.

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
أَهْدَى إِلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةَ سِيَرَاءَ فَلَبِسْتُهَا فَرَأَيْتُ الْغَضَبَ فِي وَجْهِهِ فَشَقَقْتُهَا بَيْنَ نِسَائِي

 Tanggapan:

  1. Memang untuk sutera dan emas hanya bagi wanita, setuju atau tidak hukum harus ditegakkan, yang haram tetap haram, yang halal pun jelas nyatanya sebagaimana hadits “alhalalu bayyinun wal haromu bayyinun” kalo ragu tinggalkan “da’ ma yaribuka ila ma la yaribuk
  2. kain sutra dan cincin hanya bagi perhisan wanita-wanita,,’ dengannya mereka bisa berias diri memperlihatkan keindahan bagi para suaminya..’guna menjadi waniita terhormat luhur kedudukanya
  3. Tapi kaum pria jangan bersedih hati, menurut kabarnya, kelak di dalam surga, para pria penghuni surga akan mengenakan pakaian sutra dan perhiasan emas lebih banyak dan lebih mewah daripada yang dikenakan wanita penghuni surga. Aamiin.

Posting Komentar

0 Komentar