Kemenhut Tuntut Pertanggungjawaban Garuda Indonesia

Kementerian Kehutanan akan mengusut penyebab kematian harimau Sumatera di pesawat Garuda Indonesia. Pihak Garuda bisa dituntut bila terbukti ada kelalaian.

"Kita akan usut terlebih dahulu," kata Darori, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Kementerian Kehutanan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10/2012).

Harimau Sumatera yang mati bernama Teungku Agam, berusia 8 tahun. Harimau direncanakan akan direlokasi dari Aceh menuju Surabaya untuk kemudian dipindahkan ke Jatim Park.

Harimau diangkut dari Aceh dengan pesawat GA 143 Selasa (2/10/2012). Harimau kemudian diputuskan dikembalikan ke Aceh saat pesawat transit di Medan sebab adanya keluhan bau.

Darori menduga, sebab kematian adalah kesalahan prosedur. Harimau dipindahkan tanpa pemberitahuan kepada dokter hewan yang mendampingi.

Secara tegas, jika memang terjadi kelalaian, Darori mengatakan bahwa pihaknya akan menuntut Garuda Indonesia. "Ini termasuk pembunuhan satwa," tegasnya.

Menurut Darori, berdasarkan UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pihak yang bersalah bisa dikenakan pidana 5 tahun dan denda 100 juta.

"Kematian ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya kita angkut ke Jepang juga mati. lalu dari Jogja ke Padang juga mati," papar Darori.

Sejak kabar kematian harimau tersebut diterima, Darori telah berupaya mengontak Garuda Indonesia. Namun, balasan baru diterima Kamis hari ini.

Darori mengatakan bahwa kematian satwa tidak disebabkan oleh kandang. Ukuran kandang sudah standar. Kandang yang sama juga telah dipakai untuk mengangkut harimau sebelumnya.

Sumber: Kompas.Com

Posting Komentar

0 Komentar