Kubu pasangan Calon Romi Herton-Harno Joyo menyambut baik putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan mereka atas SK KPU
Kota Palembang yang sebelumnya menetapkan pasangan Sarimuda-Nelly
Rasdiana sebagai pasangan calon terpilih.
Sirra Prayuna, kuasa hukum Romi-Harno, meminta KPU Kota Palembang
segera melakukan rapat pleno untuk melaksanakan putusan MK dan segeran
menetapkan paasangan nomor urut dua tersebut menjadi walikota dan wakil
walikota Palembang periode 2013-2018.
"Untuk itu KPU harus segera melakukan rapat pleno kemudian melakukan
putusan MK, menetapkan pemenang nomor urut dua yaitu Romi-Harno. Jadi
nanti setelah Mahkamah mengeluarkan putusan hari ini, KPU rapat pleno
untuk melakukan koreksi dan menetapkan hasil perolehan suara yang
benar," ujar Sirra usai persidangan di MK, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Sirra pun meminta KPU Kota Palembang segera melaksanakan pengesahan
supaya segera menyerahkan nama Romi-Harno ke DPRD Kota Palembang untuk
dilantik.
"Harus sesegera mungkin karena tugas KPU itu untuk melakukan penetapan pengesahan calon terpilih
untuk disampaikan ke DPRD untuk diminta persetujuan untuk pelantikan walikota dan wakil walikota," tegas Sirra.
Sebelumnya, dalam putusan MK nomor 42/PHPU/.D-X/2013 mengabulkan
sebagaian gugatan permohon atau pasangan Romi-Harno. Setelah memerika
TPS yang dibawa ke MK, Mahkamah memutuskan perolehan suara Romi-Harno
sebesar 316.919 suara sementara pasangan Sarimuda-Nelly 316.896 suara.
Sebelumnya KPU Kota Palembang menetapkan perolehan suara pasangan
Romi-Harno 316.915 sementara pasangan nomor urut empat atau
Sarimuda-Nelly memperoleh 316.923 suara atau selisih delapan suara.
Setelah putusan MK, pasangan Romi-Harno unggul 23 suara atas pasangan
Sarimuda-Nelly.
0 Komentar