SEKAYU - Apes dialami Yahya (26) Caleg salah satu parpol nomor urut 10 Dapil III. Warga Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap anggota Polsek Sungai Lilin Muba karena kedapatan membawa satu bungkus ganja kering siap pakai di dalam mobilnya, Rabu (5/3/2014).
Bersama dengan tersangka Yahya, dalam mobil ada tiga orang temannya yakni Sutrisno (24), Zulkifli (32) dan Sidik (34).
Kapolsek Sungai Lilin Iptu Dodi Haryanto mengatakan, penangkapan keempat pelaku bermula dari informasi adanya salah seroang bandar besar akan menuju Jambi menggunakan mobil Nissan Extrail warna hitam.Petugas yang melihat mobil sejenis melintas langsung mengejar dan memberhentikannya. Begitu anggota Polsek Sungai Lilin melakukan penggeledahan menemukan satu bungkus ganja kering.
“Saat kita geledah didalam mobil ada empat orang yaitu Sutrisno (24), Zulkifli (32), Yahya (26) dan Sidik (34). Untuk Sidik sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan ketiga rekanya masih berstatus saksi, pemilik mobil Yahya merupakan salah seroang Caleg dari salah satu partai dengan Dapil tiga nomor urut 10,”ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, kempat pelaku berasal dari Kecamatan Bayung Lencir Muba, saat hendak dibawa mereka sempat melawan petugas namun petugas berhasil mengamankan mereka. Saat hendak diwawancarai, keempat pelaku tersebut berkata kasar dan tidak mau difoto.
Terpisah, Bupati Muba H Pahri Azhari mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti terkati kabar salah satu Caleg ada yang ditangkap, namun menurutnya jika ada salah satu Caleg dari Partainya tertangkap dan terbukti bersalah akan kita serahkan ke Kepolisian setempat untuk di lakukan penyeldidikan secara baik.
Pahri menegaskan tidak pandang bulu, dan dirinya selaku Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) akan memberikan sanksi pemecatan Caleg tersebut.
“Saya baru tahu, tapi jika memang benar Caleg tersebut akan saya pecat dan digantikan dengan yang lebih baik, saya harap semua kader PAN memiliki kualitas,” tegasnya
Sumber: Sriwijaya Post
0 Komentar