Menang Pilkada Kota Palembang, Romi-Harno Minta KPU Laksanakan Putusan MK

Kubu pasangan Calon Romi Herton-Harno Joyo menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan mereka atas SK KPU Kota Palembang yang sebelumnya menetapkan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana sebagai pasangan calon terpilih.

Sirra Prayuna, kuasa hukum Romi-Harno, meminta KPU Kota Palembang segera melakukan rapat pleno untuk melaksanakan putusan MK dan segeran menetapkan paasangan nomor urut dua tersebut menjadi walikota dan wakil walikota Palembang periode 2013-2018.

"Untuk itu KPU harus segera melakukan rapat pleno kemudian melakukan putusan MK, menetapkan pemenang nomor urut dua yaitu Romi-Harno. Jadi nanti setelah Mahkamah mengeluarkan putusan hari ini, KPU rapat pleno untuk melakukan koreksi dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar," ujar Sirra usai persidangan di MK, Jakarta, Senin (20/5/2013).

Sirra pun meminta KPU Kota Palembang segera melaksanakan pengesahan supaya segera menyerahkan nama Romi-Harno ke DPRD Kota Palembang untuk dilantik.

"Harus sesegera mungkin karena tugas KPU itu untuk melakukan penetapan pengesahan calon terpilih

untuk disampaikan ke DPRD untuk diminta persetujuan untuk pelantikan walikota dan wakil walikota," tegas Sirra.

Sebelumnya, dalam putusan MK nomor 42/PHPU/.D-X/2013 mengabulkan sebagaian gugatan permohon atau pasangan Romi-Harno. Setelah memerika TPS yang dibawa ke MK, Mahkamah memutuskan perolehan suara Romi-Harno sebesar 316.919 suara sementara pasangan Sarimuda-Nelly 316.896 suara.

Sebelumnya KPU Kota Palembang menetapkan perolehan suara pasangan Romi-Harno 316.915 sementara pasangan nomor urut empat atau Sarimuda-Nelly memperoleh 316.923 suara atau selisih delapan suara. Setelah putusan MK, pasangan Romi-Harno unggul 23 suara atas pasangan Sarimuda-Nelly.

Posting Komentar

0 Komentar