Korupsi Di Sektor Kehutanan Mulai Diungkap

Koalisi Anti Mafia Hutan mengungkapkan hasil investigasinya terkait dugaan korupsi dan suap di sektor pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Nilainya tidak main-main, yakni sekitar Rp 1,9 milyar.
“Penelusuran di tiga provinsi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan ini dilakukan selama enam bulan pada 2012-2013 menemukan lima kasus dugaan korupsi dan suap,” kata Tama S Langkun, Juru Bicara Koalisi Anti Mafia Hutan, di Jakarta, Jumat (13/6).
Menurut Tama, pihaknya telah memiliki 16 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan suap sektor sumber daya alam (SDA) di tiga provinsi tersebut. “Tercatat ada 16 aktor, di antaranya ada menteri dan mantan menteri sejumlah tiga orang,” ungkapnya.
Namun, Tama enggan membeberkan nama-nama aktor yang dimaksud. Ia mengaku harus menjaga kerahasiaan data-data tersebut sebelum diserahkan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya, KPK yang akan mengumumkan nama-nama tersebut ke publik.
Berikut hasil investigasi Koalisi Anti Mafia Hutan dalam kasus dugaan korupsi dan suap di sektor SDA.
  1. Laporan dugaan korupsi PT PN VII (cinta manis) di Sumatera Selatan senilai Rp 4.847.700.000,-;
  2. Dugaan korupsi pemberian IUPHHK-HTI di Kawasan Hutan Rawa Gambut Merang-Kepayang senilai Rp 1.762.453.824.120,-;
  3. Dugaan gratifikasi proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kota Samarinda senilai Rp 4.000.000.000,-;
  4. Dugaan korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi Perkebunan Sawit di Kabupaten Kapuas Hulu senilai Rp 108.922.926.600,-;
  5. Dugaan korupsi penerbitan izin IUPHHK-HTI di Kalimantan Barat senilai Rp 51.553.374.200,-.
Korupsi Di Sektor Kehutanan Sudah Mengerikan
Sementara itu, Wilmar Tumpak Hutabarat, yang juga mewakili Koalisi Anti Mafia Hutan, juga mengungkapkan korupsi di sektor kehutanan yang semakin mengerikan.
Wilmar mengungkapkan, korupsi di sektor kehutanan itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 273 triliun. Potensi kerugian negara tersebut timbul akibat pembukaan 727 unit perkebunan dan 1.722 unit pertambangan yang dinilai bermasalah.
Lebih lanjut, ia menambahkan, potensi kerugian negara terbesar terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Rp 158 triliun. Angka itu lebih besar dibandingkan dengan provinsi lainnya, seperti Kalimantan Timur yang nilainya diduga mencapai Rp 31,5 triliun, Kalimantan Barat sebesar Rp 47,5 triliun, dan Kalimantan Selatan mencapai Rp 9,6 triliun.
Wilmar juga mengutip temuan KPK di empat provinsi di Kalimantan, yaitu Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim, terkait tidak ditertibkannya praktik penambangan tanpa izin pakai yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 15,9 triliun per tahun dari potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Angka tersebut, katanya,  di luar kompensasi lahan yang tidak diserahkan, biaya reklamasi yang tidak disetorkan, dan denda kerusakan kawasan hutan konservasi sebesar Rp 255 miliar.
Sementara itu, pada bulan Mei 2013 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir 15 temuan pelanggaran atas hasil audit investigasi terhadap 22 perusahaan yang mengakibatkan  kerugian negara mencapai Rp100 miliar lebih. Pelanggaran yang dilakukan, antara lain, eksplorasi hutan tanpa ijin dan tidak ada ijin usaha pengunaan kawasan hutan. Sebagian besar perusahaan pelanggar tersebut bergerak di sektor tambang.

Posting Komentar

0 Komentar