"Satu dugaan suap penerbitan izin pertambangan, tiga dugaan korupsi pada sektor perkebunan dan satu dugaan korupsi pada sektor kehutanan," kata juru bicara Koalisi Anti Mafia Hutan, Tama S Langkun saat menggelar konfrensi pers di Cikini, Jakarta, Rabu 12 Juni 2013.
Dari investigasi itu, Tama mengatakan tercatat 16 aktor yang terindikasi terlibat korupsi atau suap bersama dengan perusahaan-perusahaan di bidang sumber daya alam. Dia menyebut tiga dari mereka adalah mantan menteri.
"5 orang kepala daerah atau mantan kepala daerah, 1 orang pejabat kementerian, 1 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah, dan enam orang direktur perusahaan," ujar peneliti ICW ini.
Meski demikian, Tama menegaskan data yang dimiliki koalisi tersebut masih bersifat dugaan. Dan saat ini, mereka terus melakukan pendalaman. "Kami akan melaporkan kelima kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK pada hari Jumat 15 Juni 2013 dan meminta KPK untuk mengusut tuntas," terangnya.
Tama melanjutkan bahwa kerugian negara akibat kejahatan tersebut mencapai Rp1,92 triliun. Dari lima kasus, koalisi menemukan satu kasus bermodus dugaan suap dengan besaran Rp4miliar.
"Kerugian negara bisa ditanggulangi atau sekurang-kurangnya dihentikan, jika saja pemerintah dan penegak hukum serius melakukan upaya pemberantasan mafia hutan ataupun memberantasan korupsi disektor sumber daya alam," ucapnya.
Berikut data investigasi yang ditemukan oleh Koalisi Anti Mafia Hutan atas dugaan korupsi di sektor sumber daya alam.
- Laporan dugaan korupsi PT PN VII (cinta manis) di Sumatera Selatan senilai Rp4.847.700.000
- Dugaan korupsi pemberian IUPHHK-HTI di Kawasan Hutan Rawa Gambut Merang - Kepahiyang senilai Rp1.762.453.824.120
- Dugaan gratifikasi proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kota Samarinda senilai Rp4.000.000.000
- Dugaan korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi Perkebunan Sawit di Kabupaten Kapuas Hulu senilai Rp108.922.926.600
- Dugaan korupsi penerbitan izin IUPHHK-HTI PT di Kalimantan Barat senilai Rp 51.553.374.200
0 Komentar